Pemerintah akan menaikkan tarif PPN sejalan menyempitnya sumber penerimaan negara lantaran ekonomi tertekan oleh pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Kenaikan tarif ini rencananya akan diberlakukan pada tahun depan.
Mengacu pada UU no. 42 / 2009 tentang perubahan Ketiga atas UU no.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah memang bisa mengubah besaran tarif PPN. UU itu mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5% dan paling tinggi adalah 15%. Adapun tarif yang berlaku pada saat ini adalah sebesar 10%. Artinya, tarif baru nanti kemungkinan berkisar antara 11% – 15%.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id