Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan
UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen
pada prinsipnya pemerintah memerhatikan kondisi ekonomi nasional. Dengan begitu, hal-hal yang diatur dan dibuat lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur atau perdagangan barang dan jasa
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan www.cbmcsolution.id