UMKM Dapat Lagi Keringanan Pajak, Ini Syaratnya

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23)

Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021

Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 atau perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020, insentif PPh final bagi UMKM karena ditanggung pemerintah itu tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#9 Cash Flow (Part 2/2) – Arus Kas Bisnis Positif terus, apa bisa ?
Next Post
CHESS MASTER

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed