Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32/PJ/2011, disebutkan bahwa transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa ini diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh, dimana dijelaskan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Selanjutnya, dijelaskan juga dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 bahwa hubungan istimewa tersebut merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yaitu karena adanya pengendalian pihak lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Jika mengacu kembali pada pasal 18 ayat 4 UU PPh, salah satu indikator adanya hubungan istimewa adalah terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id