Pemerintah Terbitkan Fasilitas Pajak Baru Terkait Pandemi COVID-19

  1. Tambahan pengurangan Penghasilan Neto
  2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang Penghasilan bruto
  3. Tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh SDM di bidang Kesehatan
  4. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta
  5. Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalam rangka penanganan COVID-19

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi www.cbmcsolution.id

Previous Post
7 Alasan Penting nya Laporan Keuangan bagi Bisnis
Next Post
Cara Mengatur Keuangan Pribadi yang Bisa Bikin Tambah Kaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed