Mulai 1 September, Facebook Hingga Tiktok Pungut PPN di Indonesia

Sebelumnya 6 perusahaan telah ditetapkan sebagai penyedia jasa yang akan dikenai pajak awal September mendatang. Mereka adalah :

Amazon Web Service
Google Asia Pacific
Google Ireland
Google LLC
Netflix International
Spotify AB

Kemudian, awal Agustus ini, ditambah lagi 10 perusahaan yang ditetapkan sebagai pembayar pajak di Indonesia, yakni :
Facebook Ireland Ltd.
Facebook Payments International Ltd.
Facebook Technologies International Ltd.
Amazon.com Services LLC
Audible, Inc.
Alexa Internet
Audible Ltd.
Apple Distribution International Ltd.
Tiktok Pte. Ltd.
The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
5 Kiat Manajemen Keuangan Bisnis Kecil yang Efektif
Next Post
Inilah bagaimana Merancang Sistem Akuntansi yang Baik untuk Perusahaan Dagang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed