Terungkap, Begini Rencana Skema Kenaikan PPN

Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan

UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen

pada prinsipnya pemerintah memerhatikan kondisi ekonomi nasional. Dengan begitu, hal-hal yang diatur dan dibuat lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur atau perdagangan barang dan jasa

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan www.cbmcsolution.id

Previous Post
#5 Bisnis Online Shop : Apa yang dimaksud dengan Accounting Online ? (2/2)
Next Post
Penambahan 8 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed