DJP dan Ditjen Dukcapil bersiap Menuju Implementasi NIK sebagai NPWP

Adendum (tambahan klausul pada perjanjian) merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Implementasi tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Dengan perjanjian ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Selain bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, hal ini dimaksudkan untuk memperkuat penegakan kepatuhan perpajakan di banyak instansi pemerintah dan non pemerintah.

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Penyusutan Fiskal dan Cara Perhitungannya (3/3)
Next Post
Orang Kaya Makin Kaya Selama Masa Pandemi, Kenapa Bisa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed