Insentif PPh Diperpanjang, Namun Penerima Berkurang

Pemerintah memperpanjang insentif atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan atau PPh hingga 30 Juni 2022 karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Meskipun begitu, kriteria penerima insentif itu berkurang dari tahun sebelumnya

Aturan itu memuat tiga insentif pajak, yakni pertama insentif PPh Pasal 22 Impor berupa pembebasan pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan sebagai penerima keringanan. Kedua adalah insentif PPh Pasal 25, yakni wajib pajak dapat memperoleh pengurangan angsuran 50 persen

Ketiga yakni insentif PPh final jasa konstruksi, di mana penghasilan wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung oleh pemerintah.

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
KPR yaitu : Pengertian, Jenis, Persyaratan, dan Biaya yang Dibebankan (5/5)
Next Post
Sales Promotion yaitu : Ini merupakan Cara Membuat Kegiatan Promosi yang Efektif (1/6)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed