Mulai Tahun 2021 Bea Meterai dikenakan Tarif Tunggal

Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan

Mulai Tahun 2021 Bea Meterai dikenakan Tarif Tunggal :

Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Meterai Rp 10.000

PP No. 24 Tahun 2000 :

Tidak dikenakan Bea Meterai : Nilai Dokumen < 250 ribu Rupiah

Dikenakan Bea Meterai : Bea Meterai Rp 3.000 untuk Nilai Dokumen 250 Ribu s/d Rp 1 Juta Rupiah

Dikenakan Bea Meterai : Bea Meterai Rp 6.000 untuk Nilai Dokumen > 1 Juta Rupiah

UU No. 10 Tahun 2020 :

Tidak dikenakan Bea Meterai : Nilai Dokumen < 5 Juta Rupiah

Dikenakan Bea Meterai : Bea Meterai Rp 10.000 untuk Nilai Dokumen > 5 Juta Rupiah

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Super Deduction Tax atas Kegiatan R&D sesuai PMK No 153/2020
Next Post
Inilah Kiat Kiat untuk Mendongkrak kenaikan Omzet menjelang Pandemi di akhir tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed