Pengertian Bunga dan Bagi Hasil
Sebelum lebih jauh mengenal perbedaan bunga dan bagi hasil, kita harus terlebih dahulu mengetahui pengertian dari bunga dan bagi hasil.
Berdasarkan laman The Balance Careers, bunga adalah biaya yang harus Anda bayar ketika Anda meminjam uang. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan bunga ketika Anda meminjamkan uang Anda.
Saat Anda meminjam sejumlah uang kepada lembaga keuangan seperti bank, biasanya Anda akan dikenakan bunga setiap bulannya dan Anda harus membayar bunga tersebut.
Misalnya, Anda meminjam uang pada bank A senilai 20 juta rupiah dengan bunga per bulannya sebesar 2%. Nah, dalam hal ini, Anda harus membayar bunga pada Bank A sebesar Rp 20.000.000 x 2% = Rp 400.000 per bulan. Sebaliknya, Anda juga bisa memperoleh bunga bila Anda menginvestasikan uang Anda pada lembaga keuangan tertentu.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, biasanya bunga akan digunakan oleh bank konvensional. Sistem bunga yang terdapat dalam lembaga bank konvensional ini kerap kali dianggap sebagai riba, yakni pengambilan tambahan sebagai adanya syarat yang harus dibayarkan oleh pihak nasabah pada bank selain pinjaman pokok.
Bunga ini sendiri memiliki beberapa jenis, yakni bunga flat, bunga fixed, bunga anuitas, bunga efektif, dan lain sebagainya. Seluruh bunga ini memiliki perhitungannya masing-masing ketika mengajukan kredit pinjaman ke bank.
Sementara untuk bagi hasil, seperti yang dikutip dari laman Tirto, diberikan pada pihak bank sebagai tanda balas jasa dan jumlah yang yang dibayar pada pihak nasabah bila nasabah tersebut mempunyai pinjaman pada pihak bank.
Namun, sistem bagi hasil ini mempunyai sistem yang lebih berbeda bila dibandingkan dengan bunga. Karena, sistem ini hanya dijalankan oleh bank syariah saja.
Sistem bagi hasil ini mempunyai tiga jenis akad, yakni akad mudharabah, akad musyarakah, dan akad murabahah.
Akad mudharabah adalah akad kerja sama yang dilakukan antara pihak bank dan pihak nasabah, yang mana pihak nasabah akan memberikan modal usaha, sementara bank menjadi pihak yang melakukan kegiatan investasi ataupun usaha.
Di sisi lain, akad musyarakah adalah perjanjian kerja sama yang dilakukan antara kedua pihak atau lebih untuk kegiatan usaha tertentu.
Sedangkan akad murabahah adalah akad yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dengan berdasarkan kegiatan jual beli barang dengan adanya tambahan keuntungan untuk pihak bank syariah.
Sama halnya seperti bunga, sistem bagi hasil pun memiliki beberapa skema, yakni profit sharing, gross profit sharing, dan revenue sharing.
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Setelah mengerti tentang bunga dan juga bagi hasil, maka sekarang kita harus mengetahui perbedaan bunga dan bagi hasil. Berdasarkan penjelasan di atas, perbedaan bunga dan bagi hasil adalah sebagai berikut:
1. Penentuan Besaran
Perbedaan bunga dan bagi hasil yang pertama bisa dilihat dari penentuan besarannya. Di dalam bunga, penentuan tingkat suku bunga dibuat dengan perjanjian awal dengan adanya pedoman yang harus selalu untung. Sedangkan dalam bagi hasil penentuan besarnya rasio akan dibuat dengan pedoman untung dan rugi.
2. Sistem Pembayaran
Perbedaan bunga dan bagi hasil yang lainnya bisa dilihat dari sistem pembayaran. Pembayaran yang terdapat pada bunga tetap seperti yang telah dijanjikan di awal tanpa adanya pertimbangan apakah proyek yang sedang dijalankan oleh nasabah mengalami keuntungan atau kerugian.
Hal tersebut berbeda dengan sistem bagi hasil. Pembayaran yang terdapat pada sistem bagi hasil akan tergantung pada keuntungan proyek yang sedang dijalankan. Bila memang tidak mendapatkan keuntungan, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, yakni pihak nasabah dan bank syariah.
3. Sistem Pembagian
Perbedaan bunga dan bagi hasil jumlah yang ketiga adalah berdasarkan sistem pembagiannya. Pembayaran bunga tidak akan meningkat walaupun jumlah keuntungan yang diperoleh oleh bank mengalami peningkatan yang tinggi. Di sisi lain, pembagian laba dari bagi hasil akan bisa meningkat, sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan.
4. Eksistensi (Ek&K)
Dalam menerapkan bagi keuntungan dengan menggunakan sistem bunga, kerap kali dikecam oleh banyak pihak karena di dalamnya menggunakan sistem riba.
Hal tersebut tentunya berbeda dengan sistem bagi hasil yang mana keberadaannya cenderung lebih bisa diterima oleh banyak masyarakat di Indonesia.
Anda dapat mengetahui keuntungan usaha Anda melalui Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan, konsultasikan segera bersama kami disini