Platform Digital Wajib Pungut dan Setor PPN

Pertama, PPN pada dasarnya masih menjadi pos penerimaan yang relatif stabil dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Dengan demikian optimalisasinya masih memiliki ruang

Kedua, pengenaan PPN atas transaksi tertentu melalui PMSE diharapkan bisa memberikan sinyal perlakuan pajak yang setara. Ketiga, sektor digital bisa dianggap sebagai sektor yang relatif stabil dan justru mendapatkan excess profit pada situasi pandemi ini Seperti diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK No.48/2020. Substansi utama penerbitan PMK ini terkait dengan penunjukkan penyedia platform, penjual, hingga pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PPMSE) sebagai wajib pungut atau wapu

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id

Previous Post
8 Kiat Sukses Memulai Bisnis Rumahan
Next Post
Bisnis yang Menuai Untung di saat Pandemi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed