Gelombang Ketiga! 12 Perusahaan Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital

Pemerintah secara resmi telah menunjuk lagi 12 (dua belas) perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia pada gelombang ketiga. Hal ini disampaikan Pemerintah melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-41/2020

.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020, 12 (dua belas) perusahaan global tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN sebagai berikut :

  • LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
  • McAfee Ireland Ltd.
  • Microsoft Ireland Operations Ltd.
  • Mojang AB
  • Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
  • Skype Communications SARL
  • Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Twitter International Company
  • Zoom Video Communications, Inc.
  • PT Jingdong Indonesia Pertama
  • PT Shopee International Indonesia

.

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Terbaru! Perlakuan PPN atas Bahan Hasil Pertanian Tertentu
Next Post
#6 Cash Flow – Kunci utama dalam mengelola Arus Kas Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed