Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHP-t). Dalam aturan tersebut, Petani sebagai Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan mekanisme normal atau mekanisme DPP Nilai Lain. Dalam hal memilih menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain, Petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP pada saat menyampaikan SPT Masa PPN. Kemudian, jenis komoditas yang termasuk dalam kriteria DPP Nilai Lain beserta ilustrasi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut :
- Perkebunan :
- Kelapa Sawit
- Kakao (Buah)
- Kopi (Buah)
- Dan lain lain
- Tanaman Hias dan Obat :
- Tanaman Hias
- Tanaman Potong (Daun dan Bunga)
- Tanaman Obat (Buah, Daun, Biji, Umbi, Batang, Kulit, Bunga dan lain lain)
- Tanaman Pangan :
- Padi
- Jagung
- Kacang kacangan (Kacang Tanah Polong dan Kacang Hijau Polong)
- Umbi Umbian (Ubi Kayu, Ubi Jalar, Talas, Garut, Gembili dan Umbi lainnya)
- Hasil Hutan :
- Hasil Hutan Kayu (Kayu, Kayu Kelapa Sawit, dan Kayu Karet)
- Hasil Hutan Bukan Kayu (Batang Bambu, Kopal Agathis, Damar mala kucing Shorea, Biji Kemiri, dan Biji Tengkawang)
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id