Bulan Depan Belanja di Shopee Dipungut PPN? Berikut Contoh Barangnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan setiap produk yang dibeli masyarakat di Shopee akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2020 alias bulan depan. Barang atau jasa yang akan dipungut PPN oleh Shopee adalah barang dan jasa digital (produk digital) asing atau yang berasal dari luar negeri.

Penetapan perusahaan digital internasional ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Jadi untuk penjualan barang berwujud atau non digital, dan produk digital yang berasal dari dalam negeri, tidak akan dilakukan pemungutan PPN oleh Shopee

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#6 Cash Flow – Kunci utama dalam mengelola Arus Kas Bisnis
Next Post
Implementasi Nasional e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed