2. Menjaga Hak-Hak Paten Perusahaan
Bagi perusahaan, Non Disclosure Agreement merupakan sarana untuk menjaga hak-hak paten. Umumnya, ini digunakan saat sebuah perusahaan membuat produk baru, namun belum disampaikan pada khalayak publik.
Pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan produk tersebut akan diikat dengan NDA agar tidak membocorkan informasi apapun. Sebab, apabila informasi produk yang belum selesai dikembangkan sudah tersebar lebih dulu, produk tersebut akan rentan diklaim oleh pihak lain.
3. Memberi Batas Informasi yang Jelas
Di dalam NDA, terdapat penjelasan mengenai informasi apa yang sifatnya rahasia dan apa yang masih bisa dibicarakan seperti biasa. Dengan begitu, kedua pihak yang menyetujui perjanjian ini akan mengetahui informasi apa saja yang boleh diketahui oleh khalayak luas dan mana yang tidak.
Peran Penting NDA
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Non Disclosure Agreement berperan dalam melindungi informasi rahasia perusahaan. Hal ini diperlukan lantaran ada beberapa teknik kerja yang menyangkut masalah internal milik perusahaan dan mengacu pada hak kekayaan intelektual.
Perjanjian semacam ini juga tertera dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang berbunyi:
“Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang.”
Perjanjian hukum jenis ini pun dapat digunakan pada dua pihak perusahaan yang sedang bekerja sama. Nantinya, kedua perusahaann ini akan saling menandatangi perjanjian dan menjaga rahasia informasi masing-masing.
Kerja sama bisnis melibatkan berbagai unsur keuangan, yang ujung ujung nya mempengaruhi keuntungan bisnis anda, lebih lanjut segera ketahui solusi nya disini