Prinsip Pemberian Kredit 7P
Selain prinsip 5C kredit, terdapat prinsip lainnya yang digunakan oleh pihak lembaga keuangan dalam memberikan kredit, yaitu prinsip kredit 7P. Di dalamnya terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak peminjam, yaitu:
1. Personality
Kriteria yang pertama adalah personality atau kepribadian dari calon peminjam yang melakukan pengajuan kredit. Kredit ini hampir sama seperti kriteria karakter dari prinsip 5C yang sebelumnya telah dijelaskan. Dalam hal ini, pihak bank atau kreditur akan melihat seluruh kepribadian pihak debitur, yang mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.
2. Party
Prinsip yang kedua di dalam 7P adalah Party, yang mana calon peminjam akan dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Umumnya, pihak bank akan mengklasifikasikan nasabah dengan berdasarkan modal yang mereka miliki, loyalitas, kepribadian, dan lain sebagainya.
Dengan adanya perbedaan klasifikasi serta golongan tersebut, maka nantinya. akan terlihat perbedaan dalam pemberian fasilitas kredit.
3. Purpose
Kriteria ketiga yang harus dipenuhi adalah tujuan atau purpose. Dalam hal ini, pihak bank akan mencari tahu tujuan dari calon debitur dalam mengajukan pinjaman kredit pada pihak kreditur.
Pihak bank atau kredit harus mengetahui untuk apa dana tersebut nantinya akan digunakan, contohnya seperti untuk modal investasi, bisnis, pendidikan, atau malah justru untuk kegiatan yang sifatnya konsumtif.
Hal ini juga nantinya akan menyesuaikan dengan fokus dari pihak lembaga keuangan atau bank tersebut, contohnya bila bank lebih fokus pada pengelolaan modal, maka akan sangat tepat untuk nasabah yang mengajukan kredit untuk tujuan bisnis.
4. Prospect
Kriteria selanjutnya di dalam prinsip 7P adalah prospect, yakni bagaimana prospek dari suatu bisnis yang dijalankan oleh pihak calon peminjam. Prinsip ini berlaku khusus untuk nasabah yang memerlukan pinjaman untuk modal bisnis atau untuk bisnis yang sedang dikelolanya.
Dengan mengetahui bisnis tersebut memiliki prospek yang baik atau tidak, maka pihak bank juga bisa mendapatkan gambaran terkait perkiraan kemampuan bayar utang dari pihak nasabah.
5. Payment
Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, kriteria yang terdapat pada poin kelima ini dilakukan untuk menilai kemampuan bayar dari pihak calon peminjam. Prinsip payment nantinya akan dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang akan dijalankan, sampai dengan prospek dari usaha itu sendiri.
Sehingga, pihak bank atau lembaga keuangan nantinya bisa memberikan penilaian terkait kemampuan nasabah dalam membayar kredit.
6. Profitability
Dalam kriteria ini, pihak bank nantinya akan melihat kemampuan calon peminjam dalam hal menghasilkan laba ataupun keuangan. Sama halnya dengan beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini dikhususkan pada nasabah yang memang ingin meminjam untuk kebutuhan bisnisnya.
Semakin tinggi tingkat profitability dari pihak calon peminjam, maka akan semakin tinggi juga kemungkinan kredit yang bisa diajukan bisa disetujui oleh pihak bank.
7. Protection
Hampir asma seperti kriteria agunan atau collateral di dalam prinsip 5c kredit, kriteria protection ini mengacu pada jaminan yang mampu diberikan oleh pihak calon peminjam. Selain jaminan dalam bentuk barang, seperti aset rumah ataupun perusahaan, protection dalam hal ini bisa berbentuk jaminan asuransi yang dimiliki oleh pihak nasabah.
Dengan Laporan Keuangan, Anda memperoleh kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank. Yang dapat Anda gunakan untuk pengembangan usaha. Untuk penanganan lanjutan, konsultasikan segera bersama kami disini