Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah telah merevisi peraturan pajak sehubungan dengan Insentif Pajak untuk Sektor Industri Sehubungan Dampak COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021. Revisi dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu Insentif yang sebelumnya sampai dengan Desember 2020 berubah sampai dengan Bulan Juni 2021 :
- PPh 21 DTP
- Diskon 50% Angsuran PPh 25
- PPh Final UMKM DTP
- Pembebasan PPh 22 Impor
- Pengembalian Pendahuluan PPN
- PPh Final Jasa Konstruksi DTP
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id