Apa Itu Bunga Bank?
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bunga bank adalah suku bunga atau tarif yang dibenarkan oleh bank atas pinjaman uang. Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengartikan bunga bank adalah sebagai sejumlah bentuk imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank.
Dua pengertian ini menegaskan bahwa bunga bank memiliki makna yang berbeda tergantung pada apa yang dilakukan oleh nasabah, apakah itu menyimpan uang atau meminjam uang.
Jika nasabah menabung atau menyimpan uang, maka bunga bank yang diterima adalah berupa hak yang harus dibayarkan oleh bank. Dimana hal tersebut ditandai dengan adanya penambahan bunga simpanan dari perhitungan akumulatif simpanan uang yang dimilikinya.
Sebaliknya, jika nasabah meminjam uang kepada bank, maka ia mempunyai kewajiban berupa pengembalian dana pinjaman yang bisa diangsur setiap bulannya dan ditambah dengan beban bunga simpanan sekian persen.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa bunga bank adalah balas jasa berupa harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika memperoleh pinjaman).
demikian pengertian bunga bank, dalam transaksi bisnis tidak terlepas berkaitan dengan bunga bank dan merupakan salah satu komponen dalam biaya operasional perusahaan dan seharusnya tercermin dalam Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan segera konsultasikan bersama kami disini