Hal tersebut diatur dalam PMK No. 77/PMK.010/2021 yang merupakan perubahan dari PMK No. 31/PMK.010/2021. Diskon 100%, sebelumnya sebesar 50%. Masa Pajak Juni – Agustus 2021
Kriteria Kendaraan Bermotor :
- Sedan / station wagon
- untuk pengangkutan <10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), diesel atau semi diesel
- kapasitas isi silinder s.d 1.500 cc
- memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal paling sedikit 60%
Ketentuan tambahan :
- Faktur pajak yang telah dibuat untuk Masa Pajak Juni 2021 dengan PPnBM DTP sebesar 50% dilakukan penggantian Faktur Pajak
- PPnBM dan/atau kelebihan PPN yang telah dipungut, dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id