Diskon 100% PPnBM Kendaraan Bermotor Resmi Diperpanjang

Hal tersebut diatur dalam PMK No. 77/PMK.010/2021 yang merupakan perubahan dari PMK No. 31/PMK.010/2021. Diskon 100%, sebelumnya sebesar 50%. Masa Pajak Juni – Agustus 2021

Kriteria Kendaraan Bermotor :

  • Sedan / station wagon
  • untuk pengangkutan <10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), diesel atau semi diesel
  • kapasitas isi silinder s.d 1.500 cc
  • memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal paling sedikit 60%

Ketentuan tambahan :

  • Faktur pajak yang telah dibuat untuk Masa Pajak Juni 2021 dengan PPnBM DTP sebesar 50% dilakukan penggantian Faktur Pajak
  • PPnBM dan/atau kelebihan PPN yang telah dipungut, dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#12 Cash Flow – Arus Kas Bisnis sering negative, kenapa ? (2/2)
Next Post
DJP diminta ‘Gaspol’ Penerimaan Pajak Usai Ekonomi Pulih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed