Ditjen Pajak Mulai Dapatkan Data Keuangan WP Melalui Program AEoI

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan data informasi keuangan wajib pajak dalam negeri dari 103 yurisdiksi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai awal November 2020

AEoI dinilai sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas ketentuan antipenghindaran pajak, hingga nantinya sebagai instrumen pelengkap dari klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja

Akibat dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), jadwal pelaksanaan AEoI molor dari waktu normal yang biasanya berlangsung di bulan Agustus. Adapun, tahun 2020 ini merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#3 Bisnis Online Shop : Kapan saat dibutuhkan Accounting untuk Bisnis Online Shop ?
Next Post
Optimalkan UU Ciptaker, Pemerintah Kebut Aturan Pendukungnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed