Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang salah satunya mencakup substansi terkait reformasi perpajakan
Namun untuk mengoptimalkan UU Ciptaker, pemerintah perlu membuat puluhan aturan turunan setingkat peraturan menteri dan satu peraturan pemerintah (PP) terkait perpajakan
Pemerintah akan mengubah atau membuat 12 PMK dan 2 PP yang untuk melaksanakan UU Ciptaker. Salah satu di antaranya soal mekanisme pembebasan dividen yang salah satunya mensyaratkan WP untuk menginvestasikannya ke dalam negeri.
Substansi PMK terkait dividen ini nantinya akan mengatur kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan
Selain dividen, substansi UU yang juga diturunkan dalam bentuk PMK adalah pengaturan terkait penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia yang dikenai pajak sebesar 20 persen. Aturan ini tak berlaku jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesi
Adapun, ketentuan tentang tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah atau PP
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id