Ditjen Pajak: Peserta PPS Bisa Ganti Pilihan Investasi, Antara SBN atau Sektor Riil

Pemerintah mengatur bahwa peserta program pengungkapan sukarela atau PPS dapat memilih dan mengalihkan investasi dana program tersebut sesuai opsi paling menguntungkan. Mereka dapat memilih penempatan di surat utang negara dan/atau di sektor riil.

Ketentuan investasi dana peserta PPS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS. Peserta dapat menginvestasikan hartanya agar memperoleh tarif pajak terendah dalam PPS.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan dua instrumen surat berharga negara (SBN) sebagai pilihan investasi PPS, yakni SBN denominasi rupiah senilai Rp46,35 miliar dan SBN denominasi dolar Amerika Serikat senilai US$650.000 atau Rp9,34 miliar. Pemerintah akan menerbitkan lagi berbagai instrumen SBN maupun sukuk untuk menjadi pilihan para peserta PPS.

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Ditjen Pajak Sarankan UMKM Rutin Catat Omzet, Pendapatan di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Next Post
3 Ciri Pengelolan Keuangan yang Sehat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed