Pemerintah mengatur bahwa peserta program pengungkapan sukarela atau PPS dapat memilih dan mengalihkan investasi dana program tersebut sesuai opsi paling menguntungkan. Mereka dapat memilih penempatan di surat utang negara dan/atau di sektor riil.
Ketentuan investasi dana peserta PPS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS. Peserta dapat menginvestasikan hartanya agar memperoleh tarif pajak terendah dalam PPS.
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan dua instrumen surat berharga negara (SBN) sebagai pilihan investasi PPS, yakni SBN denominasi rupiah senilai Rp46,35 miliar dan SBN denominasi dolar Amerika Serikat senilai US$650.000 atau Rp9,34 miliar. Pemerintah akan menerbitkan lagi berbagai instrumen SBN maupun sukuk untuk menjadi pilihan para peserta PPS.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id