DJP Menetapkan Tambahan Delapan Perusahaan Global Sebagai Pemungut PPN

Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari DJP. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

– Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
– GitHub, Inc.
– Microsoft Corporation
– Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
– UCWeb Singapore Pte. Ltd.
– To The New Pte. Ltd.
– Coda Payments Pte. Ltd.
– Nexmo Inc.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Ingat-Ingat! Ini 4 Poin Penting Soal Perpajakan di UU Cipta Kerja
Next Post
#8 Solusi Bisnis dan Keuangan : Bisnis ku masih kecil dan UMKM, tapi saya ingin Memiliki Laporan Keuangan (Part 4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed