Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai dalam Undang-Undang Terbaru

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yaitu untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian

Dokumen yang dibuat sebagai alat bukti untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata, meliputi :

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan Nilai > Rp 5 juta Rupiah, yang :
    • Menyebutkan penerimaan uang
    • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Ciri Ciri Bisnis yang membutuhkan Laporan Keuangan
Next Post
#1 Laporan Tahunan – Cerminan Produktivitas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed