Hore! Investasi di KEK Tidak Perlu IMB dan Izin Lingkungan Lagi

Beleid terbaru mengenai fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) yakni PP No. 12/2020 berikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam hal izin lokasi. Lebih lanjut, pelaku usaha juga tidak diwajibkan untuk memiliki izin lingkungan atau pun Terkait dengan IMB, pembebasan syarat IMB baru bisa diberlakukan apabila badan usaha penyelenggara KEK telah memiliki pedoman bangunan izin mendirikan bangunan (IMB)

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan hubungi : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Hore, THR Cair di Tengah Pandemi, Enaknya dipakai buat apa ya ?
Next Post
8 Kiat Sukses Memulai Bisnis Rumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed