Perbedaan Merger dan Akuisisi
1. Pengertian
Perbedaan merger dan akuisisi yang pertama bisa dilihat dari pengertiannya. Berdasarkan laman Investopedia, merger terjadi saat kedua perusahaan yang berbeda bergabung untuk membentuk suatu bisnis baru dengan cara memertahankan salah satu perusahaan utama.
Disisi lain, akuisisi adalah ambil alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan cara membeli saham.
2. Eksistensi Perusahaan
Perbedaan merger dan akuisisi yang lainnya bisa dilihat dari eksistensi perusahaan. Pada merger, kedua perusahaan akan bersatu menjadi perusahaan baru.
Sedangkan perusahaan pengakuisisi dan yang diakuisisi tidak akan kehilangan eksistensinya. Perusahaan yang terakuisisi hanya menjadi milik pengakuisisi saja.
3. Nama Perusahaan
Nama perusahaan yang baru akan terbentuk saat terjadi merger di dua atau lebih perusahaan yang menjadi satu.
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, hal tersebut tidak terjadi pada sistem akuisisi, karena kedua perusahaan akan tetap memertahankan bentuk bisnisnya. Perusahaan yang diakuisisi akan tetap mempunyai nama yang sama, tapi bergerak di bawah perusahaan pengakuisisi.
4. Operasi
Merger adalah penggabungan yang bisa terjadi di dua perusahaan dengan skala yang sama, beberapa diantaranya mungkin saja berbeda skala.
Tapi, kemungkinan besar akuisisi terjadi pada perusahaan yang skalanya lebih besar membeli lebih dari setengah saham dari perusahaan lain yang lebih kecil. Menurut laman Hoeg Law, akuisisi bisa juga terjadi tanpa persetujuan bisnis yang diakuisisi.
5. Legalitas
Perbedaan merger dan akuisisi juga terdapat pada legalitasnya. Merger memiliki proses yang lebih kompleks dan sulit daripada akuisisi. Karena, di dalamnya melibatkan banyak sekali formalitas legal yang harus dipenuhi.
Sementara itu, proses akuisisi lebih cenderung terjadi secara cepat, karena formalitas legalnya lebih sedikit daripada proses merger. Namun walaupun proses akuisisi bisa dilakukan secara lebih mudah, di dalamnya pihak pengakuisisi memerlukan lebih banyak uang dan aset agar bisa melakukannya dengan lancar.
6. Tujuan
Perbedaan merger dan akuisisi selanjutnya bisa dilihat dalam hal tujuan. Biasanya, merger dilakukan oleh suatu perusahaan agar bisa meminimalisir biaya operasional perusahaan dan memperluas cakupan di pasar serta meningkatkan omset perusahaan. Dengan melakukan merger, maka dua atau lebih perusahaan, baik itu perusahaan kecil, menengah atau perusahaan besar, bisa menjadi lebih kuat di pasar.
Di sisi lain, proses akuisisi lebih sering dilakukan untuk membeli perusahaan pemasok atau supplier agar biaya produksi per unit bisa lebih diminimalisir dan juga meningkatkan kapasitas produksi.
Perusahaan yang terakuisisi juga nantinya bisa menghasilkan lebih banyak variasi produk karena memperoleh teknologi dan juga keahlian pekerja yang lebih maju.
7. Wewenang
Dalam sistem merger, setiap perusahaan yang tergabung di dalamnya akan dianggap setara dan tidak ada perusahaan yang lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya.
Tapi dalam sistem akuisisi, perusahaan yang melakukan akuisisi akan dianggap lebih kuat dan memiliki kuasa pada perusahaan yang terakuisisi. Perusahaan pengakuisisi memiliki wewenang yang lebih besar dalam menentukan keputusan karena mempunyai sebagian besar saham perusahaan yang terakuisisi.
8. Manajemen
Perusahaan yang mengalami kondisi merger tidak akan mengalami banyak perubahan dalam hal struktur manajemen maupun kepemilikan perusahaan.
Sedangkan dalam akuisisi, perusahaan yang terakuisisi harus siap mengalami banyak sekali perubahan. Hal tersebut terjadi karena kepemilikan perusahaan diambil alih oleh pihak perusahaan yang melakukan akuisisi.
Anda dapat mengetahui keuntungan usaha Anda melalui Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan, konsultasikan segera bersama kami disini