PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Terkait PMSE, Kementerian Keuangan secara langsung mengatur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan tertentu. Dasar hukum dari PMSE yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Sedangkan PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
PSE tidak dapat menjadi pemungut PPN PMSE apabila tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia. PSE ditunjuk sebagai PMSE jika transaksinya memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 Juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id