Insentif Pajak Ini Akan Berakhir di Bulan Juni 2022

Pertama, insentif yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2021 (PMK-226/2021). Pada PMK-226/2021, terdapat tiga jenis insentif yang akan berakhir di bulan Juni 2022. Insentif tersebut adalah PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah serta pembebasan PPh Pasal 22 berkaitan dengan kegiatan penanganan pandemi Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin dan pendukung vaksinasi, peralatan pelindung diri serta perlatan perawatan pasien. Selain itu, insentif PPh Final 0% atas penghasilan yang diterima tenaga kesehatan juga akan segera berakhir.

Kedua, insentif yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-03/2022). Insentif yang diberikan melalui PMK-03/2022 adalah pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), diskon PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan PPh Final DTP Jasa Konstruksi bagi WP P3-TGAI.

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Efisien Merupakan Hal yang Diimpikan dalam Bisnis, Simak Pengertiannya! (2/2)
Next Post
Menurut DJP, Pemilik NPWP Akan Meningkat saat Pakai NIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed