Pertama, insentif yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2021 (PMK-226/2021). Pada PMK-226/2021, terdapat tiga jenis insentif yang akan berakhir di bulan Juni 2022. Insentif tersebut adalah PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah serta pembebasan PPh Pasal 22 berkaitan dengan kegiatan penanganan pandemi Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin dan pendukung vaksinasi, peralatan pelindung diri serta perlatan perawatan pasien. Selain itu, insentif PPh Final 0% atas penghasilan yang diterima tenaga kesehatan juga akan segera berakhir.
Kedua, insentif yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-03/2022). Insentif yang diberikan melalui PMK-03/2022 adalah pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), diskon PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan PPh Final DTP Jasa Konstruksi bagi WP P3-TGAI.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id