Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021
- PPh Pasal 21 DTP
- PPh Final UMKM DTP
- PPh Final Jasa Konstruksi DTP
- Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN
- Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Periode insentif diperpanjang s.d. Masa Pajak Desember 2021 (31 Desember 2021 untuk Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor)
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id