Insentif Pajak Terkait Covid-19 Resmi Diperpanjang Hingga Desember 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021

  1. PPh Pasal 21 DTP
  2. PPh Final UMKM DTP
  3. PPh Final Jasa Konstruksi DTP
  4. Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25
  5. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN
  6. Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Periode insentif diperpanjang s.d. Masa Pajak Desember 2021 (31 Desember 2021 untuk Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor)

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Anggota Banggar Usul PTKP Naik Jadi Rp 8 Juta/Bulan
Next Post
Badan yang Sehat, bisa didapat dari Olahraga, Keuangan Bisnis yang Sehat bisa didapat dari “Olahraga”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed