Kemenkeu Berencana Tarik Pajak Pinjaman Online

Kementerian Keuangan berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Lewat aturan itu, maka pemberi pinjaman (lender) dapat dikenai PPN dan PPh atas imbal hasil yang diterimanya.

Terkait pajak pinjol, pengusaha usul tarif pajak yang dipatok bersifat final. Pendapatan bunga setahun berapa (kepada lender), kemudian tata cara pelaporan pajak PPh Pasal 23 dan pembayarannya. Nanti pemberi pinjaman yang membayar masing-masing

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#3 Analisa Laporan Keuangan – Memperbaiki Pencapaian Profit Bisnis
Next Post
Daftar 21 Mobil yang Mendapatkan Fasilitas Insentif PPnBM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed