Kenali dan Pahami Pemajakan atas Kos-Kosan (1/2)

Usaha rumah kos menjadi salah satu usaha yang menjanjikan. Masyarakat yang memiliki tanah atau rumah di dekat area perkantoran atau kampus sering memanfaatkan kondisi tersebut untuk membangun rumah kos. Sebagai pemilik kos, salah satu aspek yang harus dipahami adalah pajak atas persewaan kos.

Persewaan kos merupakan persewaan atas bangunan, namun apakah pemilik kos harus menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan bangunan? Apakah terdapat pajak lain yang harus dibayar oleh pemilik kos?

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Jangan Asal Buka Usaha, Ini Tips Belajar Bisnis untuk Pemula (4/4)
Next Post
Kenali dan Pahami Pemajakan atas Kos-Kosan (2/2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed