Usaha rumah kos menjadi salah satu usaha yang menjanjikan. Masyarakat yang memiliki tanah atau rumah di dekat area perkantoran atau kampus sering memanfaatkan kondisi tersebut untuk membangun rumah kos. Sebagai pemilik kos, salah satu aspek yang harus dipahami adalah pajak atas persewaan kos.
Persewaan kos merupakan persewaan atas bangunan, namun apakah pemilik kos harus menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan bangunan? Apakah terdapat pajak lain yang harus dibayar oleh pemilik kos?
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id