Kini Bea Meterai ada Pemungutnya! Simak Apa Saja Kewajibannya

Pemerintah meresmikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 sebagai pengganti atas UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

Kewajiban Pemungut Bea Meterai

Peraturan perundang-undangan ini menetapkan adanya Pemungut Bea Meterai yang memiliki kewajiban untuk:

  1. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang
  2. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
  3. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak

Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Inilah Kiat Kiat untuk Mendongkrak kenaikan Omzet menjelang Pandemi di akhir tahun
Next Post
Ciri Ciri Bisnis yang membutuhkan Laporan Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed