8 Fungsi NPWP
Walaupun memiliki ukuran yang kecil dan bisa di dalam dompet, namun ada banyak sekali fungsi NPWP, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Kredit ke Bank
Fungsi NPWP yang pertama adalah untuk mengajukan kredit ke bank. Berdasarkan laman Indonesia.go.id, dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mengajukan kredit di Bank selain KTP adalah NPWP.
Kenapa? Karena fungsi NPWP adalah untuk kebutuhan bank dalam urusan memeriksa status perpajakan dari calon debitur. Bahkan, pihak bank akan sangat selektif dalam memilih calon debitur yang mempunyai reputasi dalam hal perpajakan.
Jika Anda sudah mengantongi NPWP, maka proses pengajuan kredit bisa berjalan lebih mudah. Nah, sejumlah fasilitas yang memerlukan NPWP adalah pengajuan KPR, KTA, Kartu Kredit, Kredit Multiguna, Kredit Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya.
2. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Untuk membuat SIUP Anda memerlukan NPWP. SIUP adalah salah satu dokumen yang membuktikan legalitas dari badan usaha yang Anda bangun. Untuk memperoleh SIUP ini, maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengantongi NPWP.
3. Menyelesaikan Urusan Perpajakan
Fungsi NPWP yang paling utama adalah menyelesaikan administrasi perpajakan. Mereka yang berstatus sebagai wajib pajak dan ingin melapor atau membayar pajak akan sangat memerlukan NPWP. Sehingga, wajib pajak tersebut bisa mengisi SPT online secara mudah dan cepat per tahunnya.
Lebih dari itu, wajib pajak yang mempunyai NPWP pun nantinya akan terhindar dari kewajiban membayar pajak yang lebih mahal. Hal penting inilah yang manfaatnya paling besar.
4. Melamar Pekerjaan
Dewasa ini, sudah banyak perusahaan yang mengharuskan setiap karyawannya untuk mengantongi NPWP sebelum bekerja secara resmi. Namun, apakan mereka yang belum sempat bekerja bisa membuat NPWP?
Ditjen Pajak ternyata mempunyai kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka yang nantinya akan masuk ke dalam dunia kerja.
Sejumlah KPP atau Kantor Pelayanan Pajak umumnya akan memberikan syarat surat rekomendasi dari perusahaan atau meminta keterangan terkait perusahaan tempat pihak pemohon NPWP tersebut bekerja.
5. Syarat Membuka Rekening Bank
Dalam urusan membuka rekening bank, tentu kita telah mengenal istilah Customer Due Diligence atau CDD. CDD adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data calon nasabah.
Nah, salah satu dokumen yang diperlukan dalam melakukan verifikasi data calon nasabah adalah dengan NPWP. Syarat dalam melampirkan NPWP untuk membuka rekening bank baru ini ternyata telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a telah dijelaskan bahwa calon nasabah yang mempunyai beneficial owner harus menyerahkan NPWP agar bisa mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
6. Membeli Produk Investasi
Sebelum terjun ke dalam dunia Investasi, Anda harus melampirkan NPWP bersamaan dengan dokumen pengajuan investasi.
Tujuannya hampir sama dengan fungsi NPWP dalam hal perbankan, yakni guna memberantas dan juga mencegah tindak pidana pencucian uang dan juga pendanaan terorisme.
7. Sebagai Syarat Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah
Fungsi NPWP yang selanjutnya adalah untuk mengikuti lelang proyek dari pemerintah. Hal tersebut diperlukan agar bisa memenuhi peraturan yang dibuat oleh Ditjen Pajak, yang mana tujuannya adalah untuk menjaring wajib pajak yang lebih banyak.
8. Pembuatan Visa
Fungsi NPWP yang terakhir adalah untuk membuat Visa. Tujuannya adalah agar kedutaan besar dalam sebuah negara mengetahui ketaatan pajak calon turis tersebut.
Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa turis yang berkunjung dalam suatu negara tidak menyalahgunakan visa liburan untuk mencari kerja di sana.
NPWP menjadi jaminan bahwa seseorang telah mempunyai penghasilan atau pekerjaan di negara asalnya. Selain NPWP, beberapa negara bahkan ada yang meminta fotokopi SPT 21 sebagai syarat dalam membuat Visa. Bila Anda tidak memiliki VISA, maka kemungkinan besar liburan Anda akan gagal.
Risiko Tidak Memiliki NPWP (Ek&K)
Dengan banyaknya fungsi NPWP di atas, terdapat risiko yang harus Anda perhatikan bila tidak mempunyai NPWP, yaitu:
- Karyawan bisa mendapatkan potongan PPh yang lebih besar
- Potongan yang lebih besar untuk karyawan yang mengalami PHK
- Harus bayar pajak lebih mahal di bea cukai.
Anda dapat mengetahui keuntungan usaha Anda melalui Laporan Keuangan, untuk penanganan lanjutan, konsultasikan segera bersama kami disini