Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dicairkan selambat-lambatnya H-10 atau 25 April 20202 untuk pekerja, baik karyawan swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
THR yang diberikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan. Ketika menerima hak dari THR, jangan lupa untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Apabila sampai salah dalam mempergunakan uang THR, bisa saja Anda akan mengalami kesulitan keuangan selepas hari raya. Lantas, apa saja hal yang perlu Anda lakukan begitu menerima uang THR ?
4 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Boncos Usai Lebaran
1. Buat Budget atau Alokasi Pengeluaran
Keuangan yang sehat tergantung dari seberapa baiknya kamu dalam mengatur pengeluaran. Kunci dalam mengatur alokasi pengeluaran itu adalah kamu harus tahu mana pengeluaran yang prioritas dan mana yang gak.
Perlu diingat, tidak hanya menerima THR aja di bulan ini, tetapi juga gaji bulanan. Itu berarti pemasukan yang anda terima dobel di bulan ini. Untuk memastikan pemasukan tersebut digunakan dengan bijak, pekerja bisa mengatur pengeluaran menggunakan rumus 50/30/20.
Sekitar 50 persen untuk kebutuhan sehari-hari, 30 persen untuk bayar utang (apabila ada) atau kebutuhan pribadi, dan 20 persen lagi untuk ditabung ataupun investasi. Apabila alokasi sudah terpenuhi, tinggal mengalokasikan uang THR ke kebutuhan belanja hari raya sebesar 50 persen. Sisanya dapat disimpan dan digunakan kalau sewaktu-waktu dibutuhkan
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id