Penambahan 4 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2021

  1. Amazon.com, Inc
  2. Image Future Investment (HK) Limited
  3. Dropbox International Unlimited Company
  4. Freepik Company S.L

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#5 Analisa Laporan Keuangan – Menggerakkan Organisasi untuk Mencapai Goal Perusahaan yg Diharapkan
Next Post
#6 Analisa Laporan Keuangan – Mengukur Kekuatan dan Kelemahan Bisnis jangka pendek dan jangka panjang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed