Melalui Siaran Pers Nomor SP-10/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 4 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2021
- Amazon.com, Inc
- Image Future Investment (HK) Limited
- Dropbox International Unlimited Company
- Freepik Company S.L
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id