Salah satu langkah yang akan dilakukan, adalah dengan menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
.
Rencana penggabungan NPWP dan NIK bukan bertujuan untuk menarik pajak semua orang yang memiliki KTP. Pasalnya pengenaan pajak ada aturannya
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id