Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut, dikelola, dan ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. DJP, di bawah wewenang Menteri Keuangan Indonesia, merupakan badan yang bertanggung jawab untuk memungut pajak pusat tersebut. Berikut ini merupakan pajak yang termasuk jenis pajak pusat:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah.

Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Ini Tips supaya bisa Manajemen Waktu Yang Baik
Next Post
Milenial Kerja Terus Tapi Tabungan Nggak Nambah ? Berikut Tips nya ! (1/2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed