Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut, dikelola, dan ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. DJP, di bawah wewenang Menteri Keuangan Indonesia, merupakan badan yang bertanggung jawab untuk memungut pajak pusat tersebut. Berikut ini merupakan pajak yang termasuk jenis pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id