Pengertian PNBP
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1997, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan negara.
Lebih lengkapnya, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia) di luar penerimaan perpajakan dan hibah, serta dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan pengertian tersebut, PNBP adalah sumber penerimaan negara yang sama pentingnya dengan pajak, yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dan akan digunakan untuk keperluan pembangunan nasional yang sesuai dengan tujuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Objek dan Subjek dari PNBP
Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah orang pribadi dan badan usaha, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Sementara, untuk objek dari Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang akan menjadi sumber penerimaan negara di luar pajak dan hibah.
Informasi ini disampaikan dan untuk penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id