Wilayah Jabodetabek masuk ke PPKM Level 3. Dalam aturan itu, tentu aktivitas masyarakat akan dikurangi karena pengetatan tersebut. Dalam mengatur keuangan juga akan ada perubahan tentunya karena pergerakan akan kembali terbatas
Khususnya bisnis di bidang entertainment, berhubungan usaha-usaha di pusat perbelanjaan, restoran, kafe dalam mall, dan bidang usaha tertentu yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Maupun bisnis lainnya yang kembali menerapkan WFH (work from home) bekerja dari rumah, maupun mengaplikasikan sarana online dalam bisnis nya
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- Perencanaan Keuangan
- Strategi Penjualan
- Manajemen SDM
ketiga hal diatas tsb, merupakan 3 point utama yang paling penting untuk dipersiapkan dengan positif dalam merespon adanya ketentuan yang berlaku, untuk menyesuaikan nya dengan alur bisnis anda, dapat segera konsultasikan bersama kami disini