PPN DTP atas Impor atau Penyerahan Kertas Koran atau Kertas Majalah

Dampak dari adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini juga dirasakan oleh perusahaan pers media cetak, mengingat adanya tekanan ekonomi pada masa pandemi COVID-19 ini menurunkan pendapatan iklan serta menurunkan kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas

Guna memberikan dukungan kepada perusahaan pers pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan keringanan pembayaran PPN sebagai upaya penanggulangan dampak dari pandemi COVID-19 terhadap produktivitas media massa cetak. Keringanan pembayaran PPN ini tertuang dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2020 tentang PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Insentif tersebut mulai berlaku sejak September sampai dengan Desember 2020

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#8 (Part 3) Solusi Bisnis dan Keuangan : Bisnis ku masih kecil dan UMKM, tapi saya ingin Memiliki Laporan Keuangan
Next Post
Ingat-Ingat! Ini 4 Poin Penting Soal Perpajakan di UU Cipta Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed