Sebelumnya pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa PPN hanya dikenakan untuk kebutuhan pokok dengan harga tinggi, atau yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Namun, menilai bahwa hal tersebut belum dapat mendefinisikan dengan jelas mana barang yang dikenakan PPN atau tidak.
Pemilihan barang konsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi tidak dapat dipandang sederhana karena banyak jenis barang yang dikonsumsi oleh kelas atas tapi juga lazim dibeli masyarakat di kelas lainnya
Terdapat tiga mekanisme pengenaan PPN bagi kebutuhan pokok, yakni pengenaan PPN di bawah tarif standar, tidak ada pengenaan PPN, atau pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu. Jika mekanisme ketiga dipilih, terdapat potensi kendala pemberian subsidi.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : cbmcsolution.id