Siapkan Bukti Potong Pajak Karyawan Sebelum Lapor SPT PPh Orang Pribadi

Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen berharga bagi setiap Wajib Pajak. Bukti Potong tersebut berfungsi sebagai kredit pajak jika penghasilan dikenakan pajak yang bersifat tidak final. Namun, jika dikenakan pajak yang bersifat final, dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti pelunasan PPh. Diantara jenis Bukti Potong tersebut yaitu Bukti Potong PPh Pasal 21 (formulir 1721 A1 dan 1721 A2) sebagai salah satu dokumen yang diperlukan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi

Perusahaan harus memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir

Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi :

  • Pegawai Tetap
  • Penerima Pensiun Berkala
  • Penerima Tunjangan Hari Tua Berkala
  • Penerima Jaminan Hari Tua Berkala
  • Pegawai Negeri Sipil
  • Anggota TNI & Polri
  • Pejabat Negara
  • Atau Pensiunan nya

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
SAYA KHILAF
Next Post
#7 Laporan Tahunan – Representatif atas Kejadian Ekonomis dengan Penyajian secara Ringkas dan Akurat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed