Rencananya, peluncuran meterai digital tersebut akan berbarengan dengan meterai satu tarif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru saja disahkan di DPR. Sistem pembayaran meterai elektronik atau e-meterai ini nantinya akan berisi kode khusus, seperti pulsa
Dalam tahap ini, juga akan ada 4 saluran yang akan digunakan untuk pembayaran e-meterai ini : Pertama, saluran yang bisa menghubungkan semua dokumen elektronik secara otomatis berdasarkan kriteria sehingga akan memudahkan mencari pembayaran dengan kode khusus yang diberikan
Kedua, pembayaran dokumen fisik secara elektronik yang bisa dilakukan karena dokumen tersebut langsung terhubung dengan wallet yang dimiliki oleh pengguna. Sehingga, nanti dokumen dimasukkan ke dalam dan diterapkan secara elektronik.
Kemudian tahap Ketiga, yakni sistem upload di mana nantinya meterai elektronik sudah tertempel langsung saat dicetak dengan menggunakan website khusus yang sedang disusun DJP. Keempat, saluran untuk mencetak langsung meterai berdasarkan merchant dengan mesin printer dan kertas tertentu.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id