Tambahan Cicilan Angsuran PPh 25 Jadi 50%

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan stimulus tambahan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai perbaikan atas tiga paket stimulus yang telah diluncurkan sejak awal pandemi Covid merebak. Stimulus tersebut salah satunya terkait insentif perpajakan bagi dunia usaha. Sri Mulyani menuturkan wajib pajak (WP) badan akan mendapatkan tarif diskon tambahan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 25, dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
Belum Terlambat! Ayo Lakukan Pemberitahuan Online untuk Dapat Insentif Pajak Mulai Masa Pajak Juli 2020
Next Post
5 Langkah Cerdas Merencanakan Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed