Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan stimulus tambahan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai perbaikan atas tiga paket stimulus yang telah diluncurkan sejak awal pandemi Covid merebak. Stimulus tersebut salah satunya terkait insentif perpajakan bagi dunia usaha. Sri Mulyani menuturkan wajib pajak (WP) badan akan mendapatkan tarif diskon tambahan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 25, dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id