Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyampaikan bahwa negara-negara yang sepakat dengan reformasi pajak global minimum 15% telah menargetkan penandatangan konvensi multilateral pada 2022, dan bertujuan menerapkan perombakan ini pada 2023
Kesepakatan yang ditengahi oleh OECD, yakni penetapan pajak global minimal 15%, bertujuan menghentikan perusahaan-perusahaan internasional dari pengurangan tagihan pajak dengan mendaftar di negara-negara bertarif rendah
Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id