Tarif 15% Pajak Global Dimulai Pada Tahun 2023 ?

Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyampaikan bahwa negara-negara yang sepakat dengan reformasi pajak global minimum 15% telah menargetkan penandatangan konvensi multilateral pada 2022, dan bertujuan menerapkan perombakan ini pada 2023

Kesepakatan yang ditengahi oleh OECD, yakni penetapan pajak global minimal 15%, bertujuan menghentikan perusahaan-perusahaan internasional dari pengurangan tagihan pajak dengan mendaftar di negara-negara bertarif rendah

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan lanjutan dengan : cbmcsolution.id

Previous Post
Retur Penjualan (3/3)
Next Post
Cash Register (Mesin Kasir) 1/2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed