Tarif Pajak Pertambahan Nilai naik

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN sejalan menyempitnya sumber penerimaan negara lantaran ekonomi tertekan oleh pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Kenaikan tarif ini rencananya akan diberlakukan pada tahun depan.

Mengacu pada UU no. 42 / 2009 tentang perubahan Ketiga atas UU no.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah memang bisa mengubah besaran tarif PPN. UU itu mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5% dan paling tinggi adalah 15%. Adapun tarif yang berlaku pada saat ini adalah sebesar 10%. Artinya, tarif baru nanti kemungkinan berkisar antara 11% – 15%.

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
#7 Analisa Laporan Keuangan – Acuan Pengambilan Keputusan Strategis bagi Top Management
Next Post
#10 Cash Flow – Jangan sampai Arus Kas Bisnis Anda seperti ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed