Terbaru! Perlakuan PPN atas Bahan Hasil Pertanian Tertentu

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHP-t). Dalam aturan tersebut, Petani sebagai Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan mekanisme normal atau mekanisme DPP Nilai Lain. Dalam hal memilih menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain, Petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP pada saat menyampaikan SPT Masa PPN. Kemudian, jenis komoditas yang termasuk dalam kriteria DPP Nilai Lain beserta ilustrasi atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut :

  • Perkebunan :
    • Kelapa Sawit
    • Kakao (Buah)
    • Kopi (Buah)
    • Dan lain lain
  • Tanaman Hias dan Obat :
    • Tanaman Hias
    • Tanaman Potong (Daun dan Bunga)
    • Tanaman Obat (Buah, Daun, Biji, Umbi, Batang, Kulit, Bunga dan lain lain)
  • Tanaman Pangan :
    • Padi
    • Jagung
    • Kacang kacangan (Kacang Tanah Polong dan Kacang Hijau Polong)
    • Umbi Umbian (Ubi Kayu, Ubi Jalar, Talas, Garut, Gembili dan Umbi lainnya)
  • Hasil Hutan :
    • Hasil Hutan Kayu (Kayu, Kayu Kelapa Sawit, dan Kayu Karet)
    • Hasil Hutan Bukan Kayu (Batang Bambu, Kopal Agathis, Damar mala kucing Shorea, Biji Kemiri, dan Biji Tengkawang)

Informasi ini disampaikan dan untuk Penanganan Lanjutan dengan : www.cbmcsolution.id

Previous Post
# 1 Bisnis Online Shop : Apa yang harus dilakukan saat pertama memulai Bisnis Online Shop ?
Next Post
Gelombang Ketiga! 12 Perusahaan Yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Fill out this field
Fill out this field
Please enter a valid email address.
You need to agree with the terms to proceed